- E. STRATIFIKASI DAN DIFERENSIASI SOSIAL
Stratifikasi sebagai unsur keragaman sosial (social diversty) mengandung pengertian pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas secara bertingkat (hirarkis). Perwujudannya adalah kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah. Menurut P.A. Sorikin, dasar dari inti lapisan masyarakat ini adalah tidak adanya keseimbangan dalam pembagian hak dan kewajiban, tanggung jawab dan nilai-nilai sosial serta pengaruhnya diantara anggota-anggota masyarakat. Semakin rumit dan semakin maju teknologi suatu masyarakat, semakin kompleks pula sistem lapisan masyarakatnya. Semakin kompleks sistem sosial suatu masyarakat semakin panjang rentang stratifikasi yang ada.
Ada dua tipe sistem stratifikasi sosial yaitu 1). Stratifikasi alamiah, dapat terjadi dengan sendirinya, misalnya tingkat umur, senioritas, kepandaian, sifat asli keanggotaan kekerabatan seorang kepala masyarakat. Dan 2). Stratifikasi yang sengaja disusun untuk mengejar tujuan bersama atau tujuan tertentu, misalnya stratifikasi yang terdapat dalam sistem kepercayaan seperti kasta dalam agama hindu. Atau contoh lainnya adalah system kebangsawanan pada era feodal lebih bertujuan untuk mempertahankan kekuasaan. Pada era modern ini, sistem lapisan yang sengaja disusun untuk mengejar tujuan bersama berkait dengan pembagian kekuasaan dan wewenang resmi dalam organisasi-organisasi formal seperti pemerintahan. Kekuasaan dan wewenang menurut menurut Weber adalah unsur khusus dalam sistem stratifikasi. Unsur ini memiliki sifat yang lain dari uang, tanah, serta benda kekayaan lainnya, ilmu pengetahuan dan kehormatan dimana semua itu dapat terbagi secara bebas diantara para anggota masyarakat tanpa merusak keutuhan masyarakat tersebut. Tapi tidak dengan kekuasaan dan wewenang, bila terbagi bebas diantara anggota masyarakat dapat merusak keutuhan masyarakat itu.
Sebagai keragaman yang bersifat vertical (stratifikasi sosial), keragaman mengacu kepada urutan hirarkis seperti lebih rendah. Perbedaan itu mencerminkan pola masyarakat yang mengatur kedudukan dan peranan perilaku sosial. Keragaman ini memunculkan stratifikasi social dalam masyarakat. Secara umum masyarakat dibagi atas masyarakat kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), kelas bawah (lower class). Stratifikasi dalam masyarakat ada yang bersifat :
- Open social stratification (Stratifikasi terbuka) :
- Close social stratification (Stratifikasi tertutup) :
Pada kebanyakan masyarakat stratifikasi social berbentuk piramida, dimana lapisan terendah jumlahnya relatif banyak. Biasanya lapisan yang lebih diatas tidak hanya memiliki satu saja yang dihargai masyarakat tetapi bersifat akumulatif. Misalnya, mereka yang punya uang mudah menguasai tanah, akumulasi kekayaan yang diperoleh dapat digunakan untuk mendapatkan kekuasaandan sebaliknya kekuasaan juga dapat menjadi alat untuk mendapat kekayaan ataupun kehormatan. Ukuran yang biasa dipakai untuk menggolongkan anggota masyarakat menjadi dasar pelapisan dalam masyarakat yaitu :
- Ukuran kekayaan.
- Ukuran kekuasaan.
- Ukuran kehormatan.
- Ukuran ilmu pengetahuan.
Selain keberagaman yang bersifat vertical yang terwujud dalam bentuk stratifikasi sosial terdapat keragaman yang bersifat horizontal yang disebut dengan diferensiasi sosial. Diferensiasi sosial ini hamper sama dengan stratifikasi alamiah karena berasal dari hal-hal yang alamiah dan kodrati misalnya perbedaan dari sesuatu yang berbentuk fisik seperti (ras, warna kulit, bentuk muka, warna rambut0 ataupun nonfisik seperti (suku, agama, budaya, sistem kekerabatan, cara berfikir dan bersikap) yang terdapat dalam masyarakat.
- F. DINAMIKA SOSIAL DAN MASYARAKAT MAJEMUK
Keragaman tersebut juga dapat menciptakan ketegangan hubungan antara anggota masyarakat, hal ini disebabkan oleh sifat dasar masyarakat yang beragam menurut van de berghe :
- Terjadinya segmentasi ke dalam kelompok-kelompok yang seringkali memiliki kebudayaan yang berbeda,
- Memiliki struktur sosial yang terbagi kedalam lembaga-lembaga yang bersifat non komplementer,
- Kurang mengembangkan consensus diantara para anggota masyarakat tentang nilai-nilai sosial yang bersifat dasar,
- Secara relative seringkali terjadi konflik diantara kelompok satu dengan yang lainnya,
- Secara relative integrasi sosial tumbuh diatas paksaan dan saling ketergantungan dalam bidang ekonomi,
- Adanya dominasi politik oleh suatu kelompok terhadap kelompok lain.
- Disharmoni, adalah tidak adanya penyesuaian atas keragaman antara manusia dengan lingkungannya,
- Perilaku diskriminatif terhadap etnis atau kelompok masyarakat tertentu yang akan memunculkan kesenjangan dalam berbagai bidang,
- Eksklusive, rasialis, chauvinis bersumber dari superioritas diri yang merasa suku/ras/kelompoknya lebih tinggi dari yang lain.
- Perpecahan persatuan dan kesatuan bangsa,
- Mudahnya proses penghasutan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,
- Peniruan budaya oleh pihak asing,
- Sulit menyamakan persepsi satu sama lainnya,
- Adanya kesulitan untuk menyamakan kebutuhan pembangunan yang dikarenakan keragaman yang ada maka kebutuhan pembangunan juga berbeda.
- Semangat religious, tidak ada agama yang mengajarkan kekerasan kepada umatnya, semua agama mengajarkan nilai-nilai yang menghargai sesama manusia, alam, dan lingkungan serta kebesaran Tuhan sang pencipta.
- Semangat nasionalisme dengan cara mengadakan program-program pendidikan yang mencakup ideologi multikulturalisme dan demokrasi serta kebangsaan.
- Semangat pluralisme dengan menanamkan jiwa anti diskriminasi dalam masyarakat.
- Semangat humanisme akan menumbuhkan rasa cinta tanah air, toleransi dan solidaritas antar sesame.
- Dialog antar umat beragama yaitu membangun suatu pola komunikasi untuk interaksi maupun konfigurasi hubungan antar agama, media masa dan harmonisasi dunia.
- Tidak mengeksploitasi hal-hal yang dapat menimbulkan konflik sara.
Pada Negara modern sekarang ini, persamaan dan kederajatan dilindungi dan dijamin oleh undang-undnag yang berlaku yang tertera dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat 1 “Setiap warga Negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan”. Pasal 27 ayat 2 “Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Pasal 28 a-j mengatur secara rinci mengenai jaminan ham yang mengusung persamaan dan kesederajatan. Pasal 29 mengenai kebebasan beragama. Pasal 31 mengenai persamaan untuk mendapatkan pendidikan.
- G. ISU DAN PERMASALAHAN DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Definisi Multikultralisme
Pada dasarnya multikulturalisme adalah pandangan dunia yang kemudian dapat diterjemahkan dalam berbagai kebijakan kebudayaan yang menekankan tentang penerimaan terhadap realitas keragaman, pluralitas, dan multicultural yang terdapat dalam kehidupan masyarkat.
Masyarakat multikultural adalah suatu masyarakat yang terdiri dari berbagai macam komunitas budaya dengan segala kelebihannya dan sedikit perbedaan konsepsi mengenai dunia, suatu system arti, nilai bentuk organisasi sosial, sejarah, adat, dan kebiasaan.
Sejarah multicultural dimulai ketka dijadikan kebijakan resmi di negara-negara berbahasa inggris. Dimulai di Kanada pada tahun 1971, kebijakan ini kemudian diadopsi oleh sebagian besar anggota Uni Eropa sebagai kebijakan resmi dan sebagai konsesus sosial di kalangan elit. Tetapi beberapa tahun belakangan, beberapa Negara Eropa seperti Belanda dan Denmark mulai mengubah kebijakan kebudayaan mereka kearah monokulturalisme. Wacana kebijakan kearah monokulturalisme juga muncul di beberapa Negara Eropa lainnya seperti Britania, Prancis, dan Jerman.
- 1. Masalah Kesetaraan Gender
Sebagai ilustrasi antara lain: perempuan mengandung kemudian melahirkan anak, sehingga perannya lebih banyak dalam hal merawat anaknya. Laki-laki memiliki badan yang lebih besar dan lebih kuat daripada perempuan sehingga lebih banyak diberi peran untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan sesau dengan fisiknya tersebut.
Dalam sejarah Indonesia, kita mengenal sosok R.A. Kartini (April 21, 1879 – September 17,1904) beliau adalah pahlawan bagi kaum perempuan. Dengan semangat tinggi untuk mengangkat derajat perempuan, yang ketika itu hanya mendapat peran internal dalam rumah saja. Presiden Soekarno, presiden pertama Republik Indonesia, mengeluarkan keputusan Presiden Republik Indonesia no. 108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964 yang menetapkan kartini sebagai pahlawan kemerdekaan nasional sekaligus menetapkan hari lahir kartini, tanggal 21 April untuk diperingati sebagai hari kartini.
- Pengertian Gender
- Bahwa secara historis, kata gender memiliki arti hal-hal yang kita perlakukan secara berbeda karena perbedaan-perbedaannya yang inheren.
- Gender adalah kumpulan karakteristik yang luas untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan, termasuk jenis kelamin seseorang, peran sosial seseorang atau identitas gender.
- Gender merujuk pada berbagai peranan yang dikonstruksikan secara sosial, tingkah laku, aktivitas, dan atribut yang oleh masyarakat tertentu dianggap sesuai untuk perempuan dan laki-laki.
Bebearapa hal yang dilekatkan terhadap perempuan yang harus diatasi oleh kaum perempuan sendiri adalah:
- Subornasi, secara sederhana subordinasi berarti pengkondisian atau penetapan seseorang pada keadaan yang tidak mandiri, tidak diakui dan tentu saja tidak diperhitungkan.
- Marjinalisasi adalah suatu proses peminggiran seseorang atau suatu kelompok masyarakat jika subordinasi biasanya digunakan untuk aspek politik-sosial, marjinalisasi biasanya menunjuk pada peminggiran aspek ekonomi, sehingga mengakibatkan yang bersangkutan menjadi dimiskinkan.
- Beban ganda, istilah beban ganda diberikan kepada perempuan yang bekerja di luar rumah,m dan masih harus bertanggung jawab atas kerja domestic.
- Kekerasan, kekerasan secara sederhana diartikan sebagai ketidaknyamanan yang diberikan seseorang. Kekerasan yang menimpa perempuan, umumnya karena perbedaan gender.
- Stereotipe berarti perlabelan secara negative terhadap salah satu pihak dalam pola hubungan relas antar dua pihal. Pelabelan muncul karena ada relasi kuasa yang saling mempengaruhi dan mendominasi. Biasanya, pihak yang dominan akan lebih banyak melakukan pelabelan negative, memproduksinya terus-menerus dan menyebarkannya ke masyarakat luas.
- 2. Masalah Kesetaraan Bangsa dan Ras
Setiap orang mengekspresikan dirinya secara berbeda,identitas yang lahir dan ekspresi budaya,kepercayaan,serta latar belakang agama.masalah tersebut menunjukan kepada kita bahwa negara yang multietnis merupakan kebudayaan sebagai alat untuk mengintensifkan perasaan identias nasional dan solidaritas antara anak bangsa yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sukubangsa.(koetjaraningrat,1993)
Sesungguhnya manusia itu dipengaruhi oleh ciri-ciri fisik speciesnya sendiri.tapi karena pengaruhnya tersebut sangat kuat menyebabkan hilangnya perspektif tertentu.penelitian tentang varietas manusia disebut ras.menurut william A.Havilland(1999)menulis Ras adalah popolasi sebuah jenis.yang berbeda dengan populasi-populasi lain dari jenis yang sama dalam frekuensi varian dari satu atau beberapa group.
Definisi tersebut sederhana dan jelas,ada tiga hal yang perlu diperhatikan.pertama,definisi ini tidak pasti.tidak ada kesepakatan mengenai berapa jumlah perbedaan genetis yang diperlukan untuk membentuk ras.kedua,melalui definisi biologis ras bahwa tida semua ras secara eksklusif mengandung varian yang khas dari sebuah atau beberapa gen.
Ras “terbuka”secara genetis,artinya diantara mereka terjadi lalu lintas gen.ketiga,biologis ras adalah bahwa individu-individu dari ras yang satu belum tentu akan dapat dibedakan dari individu-individu ras lain.dalam hubungan dengan umat manusia,sejumlah perbedaan diantara individu-individu dalam sebuah populasi mungkin lebih besar daripada perbedaan-perbedaan diantara beberapa populasi.ini merupakan akibat dari”keterbukaan”genetik ras(William A.Haviland,1999).
Masalah sosial lain yang seringkali muncul kepermukaan berkaitan dengan itu adalah rasisme.Rasisme adalah doktrin superioritas yang menyatakan superioritas kelompok yang satu atas kelompok yang lain,rasial ini kadang kala digunakan sebagai senjata yang seolah-olah’ilmiah’.tetapi itu sebagai alat untuk melemahkan semangat lawan .konflik yang bersumbu pada rasial menimbulkan dendam dan permusuhan.untuk itu,penggunaan istilah”rasial”untuk melemahkan lawan tidak seharusnya dimanfaatkan.
- 3. Masalah Idiologi dan Politik
Perbedaan paham ideologi dan politik hal yang wajar dan normal negara demokrasi,karena demokrasi tidak mengenal otoritarianisme dalam penyeragaman sistem politik warga negaranya.negara demokratis selalu memiliki ruang untuk mencari jalan tengah dalam memecahkan persoalan yang dihadapi warganya.kreativitas berfikir warga sangat diperlukan membangun esensi perbedaan dalam berdemokrasi,kemampuan atau kemauan untuk mengelola konflik tanpa kekerasan merupakan esensi sebuah negara demokrasi.
Pluralisme merupakan realitas yang tak terbantahkan dan sulit dihindari adanya.bukan hanya indonesia dengan keberagaman suku,agama ras dan budaya,bahasa(dialek)tapi juga negara lain seperti:Afrika,Yugoslavia,Rusia dan lainnya.indonesia,misalnya disuatu pulau dihuni oleh sukubangsa,agama,bahasa,serta ras yang berbeda.seperti jakarta misalnya,dihuni hampir semua sukubangsa ,agama,budaya dan lainnya.penebaran sukubangsa dan etnis memiliki norma,agama dan budaya masing-masing.indonesia merupakan salah satu negara yang paling plural didunia.
Pluralisme haruslah dikelola dengan baik sebagai kekuatan sekaligus titik lemah.melalui pandangan hidup yang mendasar dan strategis itu menjadkan pancasila sebagai filsafah ideologi yang demokratis dn toleran.ideologi pancasila ini menjadi refleksi kehidupan masyarakan yang mengakui keragaman.pancasila menjadi alat pemersatu bangsa indonesia tanpa mengenal perbedaan-perbedaan:suku.ras,agama,budaya,dialek maupun golongan.secara politik,pancasila merupakan refleksi pemersatu yang dominan.pancasila juga sebagai filsafat negara tanpa membedakan agama tertentu seperti hindu,budha,katolik,kristen,islam serta aliran kepercayaan lainnya.
Tantangan pluralisme ini cukup dahsyt jika tidak mampu dikelola dengan baik,menurut H.M.Amien Rais(2002:xxvii-xxix).untuk menjaga kedamaian dan kerukunan sekurangnya ada empat prinsip strategis-yang dijaga.pertama, mayoritas tidak bisa mendiktekan keinginan dan cita-citanya pada minoritas.sebaliknya,minoritas tidak boleh mencoba mendominasi,memonopol atau menghendaki kebijakan yang bertentangan dengan keinginan mayoritas sehingga semua kelompok bisa berjalan bersama dengan baik berdasarkan prinsip saling menghormati,pengertian dan kasih sayang.
Kedua,setiap warga negara tanpa melihat latar belakang etnis,ras,kepercayaannya harus mendapatkan perlakuan hukum yang adil tampa diskriminasi.ini merupakan prinsip yang sederhana,normal dan etnis.namun kadang kala hukum gagal menegakan prisip yang luarbiasa ini.ketiga,setiap warga negar tanpa memperhatikan latar belakang kepercayan,ras etnis dan lain-lain mesti diberi kesempatan yang sama memperoleh pekerjaan,mendirikan perusahaan dan lain-lain,pada dasarnya masyarakat diberi kesempatan untuk menempuh kegiatan ekonomi,sosial dan pendidikan.
Keempat, pimpinan nasional yang bijaksana.hal ini penting karena sangat menentukan,mewarnai segala yang terjadi ditingkat yang rendah dalam piramida kepemimpinan.artinya pemimpin nasional harus benar-benar bijak dalam mengatur dan menjalin hubungan yang adil antara kelompok etnis dan agama di indonesia.
- 4. Masalah Kesenjangan Ekonomi dan Sosial
Perlu adanya keadilan yang ideal dimulai dari penegakan hukum, ekonomi dan sosial agar apabila terjadi diskriminasi ekonomi dan sosial tidak menyebabkan kericuhan pada masa dan tidak berujung pada tindakan anarkis atau kekerasan horizontal.
Di dalam masyarakat diperlukan penegakan dalam hal keadilan. Keadilan menjadi prinsip dasar yang sesuai dengan agama dan demokrasi yang dibawa sesuai rasul utusan Tuhan. Unsur keadilan ini adalah berupa keseimbangan dan proporsional.
KESIMPULAN
Di Indonesia, dinamika heterogen atau pluralisme dengan berbagai suku bangsa, budaya, etnis dan agama menyatu melalui ikrar Sumpah Pemuda 1928. Peristiwa tersebut didukung oleh faktor historis yang dilatari oleh faktor budaya yang kuat. Unsur penting dari ikrar Sumpah Pemuda tersebut melahirkan trilogi kesepatakan yaitu Satu Nusa, Satu Bangsa Satu Bahasa yaitu Tanah Air Indonesia, Bangsa Indonesia, dan Bahasa Indonesia. Pengakuan ini dilandasi dari filosofi bahwa persatuan dan kesatuan sudah tidak bisa diganggu gugat.
Ada tiga pengertian dari istilah pluralisme agama dalam kajian teologi yaitu:
- Umat beragama itu majemuk, jadi pluralisme berarti kebhinekaan seperti pluralisme masyarakat Indonesia, maksudnya disini adalah di dalam masyarakat Indonesia dikenal banyak agama
- Pluralisme mengandung banyak konotasi politik, sehingga maknanya sinonim dengan sekularisme. Maksudnya disini adalah Indonesia tidak mengidentifikasikan diri kepada agama tertentu, tetapi menghormati seluruh agama bahkan terus mengembangsuburkannya.
- Pluralisme merujuk pada suatu teori agama yang pada prinsipnya menyatakan bahwa semua agama pada akhirnya menuju kepada suatu kebenaran yang sama.
- Asimilasi kebudayaan atau perilaku yang berkaitan dengan perubahan pola kebudayaan guna penyesuaian diri dari kelompok mayoritas.
- Asimilasi struktural yang berkaitan dengan masuknya golongan minoritas secar besar-besaran ke dalam perkumpulan dan pranata pada tingkat kelompok primer dari golongan mayoritas.
- Asimilasi perkawinan yang berkaitan dengan perkawinan antargolongan secara besar-besaran.
- Asimilasi identifikasi yang berkaitan dengan perasaan nasional berdasarkan mayoritas.
- Asimilasi sikap yang berkaitan dengan tidak adanya prasangka.
- Asimilasi perilaku yang berkaitan dengan tidak adanya diskriminasi.
- Asimilasi ‘civic’ yang berkaitan dengan tidak adanya bentrokan mengenai sistem nilai dan pengertian kekuasaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar